Jumat, 17 November 2017

SURVEY EVALUASI KURIKULUM 2013 DI SD


A.    Definisi Evaluasi Kurikulum

Pengertian kurikulum menurut  UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 Butir 19  Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kurikulum merupakan bagian dari pendidikan dalam lingkup yang luas. Kurikulum merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan. Mengevaluasi keberhasilan sebuah pendidikan berarti juga mengevaluasi kurikulumnya. Evaluasi kurikulum merupakan bagian dari evaluasi pendidikan yang memusatkan perhatiannya pada program-program untuk peserta didik.
Sedangkan evaluasi merupakan bagian penting dari proses pengembangan kurikulum baik dalam pembuatan kurikulum baru,memperbaiki kurikulum yang ada atau menyempurnakan. Evaluasi yang tepat dan berkelanjutan sangat di perlukan untuk mendukung terwujudnya fase pengembangan dengan evektif dan bermakna. Dari hasil evaluasi ini lah pihak pengembangan dapat mengadakan perbaikan dan penyesuaian sebelum kurikulum yang baru terlanjur di sebar luaskan.
Dari pengertian evaluasi dan kurikulum dapat disimpulkan bahwa pengertian evaluasi kurikulum adalah penelitian yang sistematik tentang manfaat, kesesuaian efektifitas dan efisiensi dari kurikulum yang diterapkan. Atau evaluasi kurikulum adalah proses penerapan prosedur ilmiah untuk mengumpulkan data yang valid dan reliable untuk membuat keputusan tentang kurikulum yang sedang berjalan atau telah dijalankan.

B.     Tujuan Evaluasi Kurikulum
Diadakannya evaluasi di dalam proses pengembangan kurikulum dimaksudkan untuk keperluan :
a.      Perbaikan Program
Dalam konteks tujuan ini, peranan evaluasi lebih bersifat konstruktif, karena informasi hasil evaluasi dijadikan input bagi perbaikan yang diperlukan di dalam program kurikulum yang sedang dikembangkan. Disini evaluasi lebih merupakan kebutuhan yang datang dari dalam sistem itu sendiri karena evaluasi itu dipandang sebagai faktor yang memungkinkan dicapainya hasil pengembangan yang optimal dari sistem yang bersangkutan.
b.      Pertanggung jawaban kepada berbagai pihak
Selama dan terutama pada akhir fase pengembangan kurikulum, perlu adanya semacam pertanggungjawaban dari pihak pengembang kurikulum kepada berbagai pihak yang berkepentingan. Pihak-pihak yang dimaksud mencakup baik pihak yang mensponsori kegiatan pengembangan kurikulum tersebut maupun pihak yang akan menjadi konsumen dari kurikulum yang telah dikembangkan. Dengan kata lain, pihak-pihak tersebut mencakup pemerintah, masyarakat, orang tua, petugas-petugas pendidikan, dan pihak-pihak lainnya yang ikut mensponsori kegiatan pengembangan kurikulum yang bersangkutan.Bagi pihak pengembang kurikulum, tujuan yang kedua ini tidak dipandang sebagai suatu kebutuhan dari dalam melainkan lebih merupakan suatu ‘keharusan’ dari luar. Sekalipun demikian hal ini tidak bisa kita hindari karena persoalan ini mencakup
pertanggungjawaban sosial, ekonomi dan moral, yang sudah merupakan suatu konsekuensi logis dalam kegiatan pembaharuan pendidikan.
Dalam mempertanggung jawabkan hasil yang telah dicapainya, pihak pengembang kurikulum perlu mengemukakan kekuatan dan kelemahan dari kurikulum yang sedang dikembangkan serta usaha lebih lanjut yang diperlukan untuk mengatasi kelemahan-kelemahan, jika ada, yang masih terdapat. Untuk menghasilkan informasi mengenai kekuatan dan kelemahan tersebut di atas itulah diperlukan kegiatan evaluasi.
c.       Penentuan tindak lanjut hasil pengembangan
Tindak lanjut hasil pengembangan kurikulum dapat berbentuk jawaban atas dua kemungkinan pertanyaan :
Pertama, apakah kurikulum baru tersebut akan atau tidak akan disebar luaskan ke dalam sistem yang ada ?
Kedua, dalam kondisi yang bagaimana dan dengan cara yang bagaimana pula kurikulum baru tersebut akan disebar luaskan ke dalam sistem yang ada ?
Ditinjau dari proses pengembangan kurikulum yang sudah berjalan, pertanyaan pertamadipandang tidak tepat untuk diajukan pada akhir fase pengembangan. Pertanyaan tersebut hanya mempunyai dua kemungkinan jawaban – ya atau tidak. Secara teoritis dapat saja terjadi bahwa jawaban yang diberikan itu adalah tidak. Bila hal ini terjadi, kita akan dihadapkan pada situasi yang tidak menguntungkan – biaya, tenaga dan waktu  yang telah dikerahkan selama ini ternyata terbuang dengan percuma. Peserta didik yang telah menggunakan kurikulum baru tersebut selama fase pengembangan telah terlanjur dirugikan, sekolah-sekolah dimana proses pengembangan itu berlangsung harus kembali  menyesuaikan diri lagi kepada cara lama; dan lambat laun akan timbul sikap skeptis di kalangan orang tua dan masyarakat terhadap pembaharuan pendidikan dalam bentuk apapun.
Pertanyaan kedua dipandang lebih tepat untuk diajukan pada akhir fase pengembangan kurikulum. Pertanyaan tersebut mengimplikasikan sekurang- kurangnya tiga anak pertanyaan – aspek-aspek mana dari kurikulum tersebut yang masih perlu diperbaiki ataupun disesuaikan, strategi penyebaran yang bagaimana yang sebaiknya ditempuh, dan persyaratan-persyaratan apa yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu di dalam sistem yang ada. Pertanyaan-pertanyaan ini dirasakan lebih bersifat konstruktif dan lebih dapat diterima ditinjau dari segi sosial, ekonomi, moral maupun teknis.  Untuk menghasilkan informasi yang diperlukan dalam menjawab pertanyaan yang kedua itulah diperlukan kegiatan evaluasi.

C.    Fungsi Evaluasi Kurikulum
Fungsi Evaluasi kurikulum adalah :
·         Menurut Tyler  untuk memperbaiki kurikulum (melalui hasil belajar evaluasi produk)
·         Menurut Cronbach untuk memperbaiki kurikulum dan memberi penghargaan
·         Menurut Scriven untuk mengurangi kekurangan-kekurangan yang ada.

Scriven membedakan evaluasi kurikulum dalam 2 fungsi yakni Fungsi Formatif dan Fungsi Sumatif
o   Fungsi Formatif : dilaksanakan apabila kegiatan evaluasi diarahkan untuk memperbaiki bagian tertentu dari kurikulum yang sedang dikembangkan.
o   Fungsi Sumatif : dilaksanakan apabila kurikulum telah dianggap selesai pengembangannya (evaluasi terhadap hasil kurikulum).
Evaluasi memiliki beberapa fungsi :
1.      Fungsi Formatif, berfungsi untuk perbaikan sistem pembelajaran
2.      Fungsi Diagnostik, berfungsi untuk mengetahui faktir kesulitan belajar siswa dalam proses pembelajaran
3.      Fungsi Sumatif, berfungsi untuk mengetahui tingkat kemampuan peserta didik           
4.      Fungsi Penempatan penilaian hasil belajar pada dasarnya adalah mempersalahkan bagaimana pengajar dapat mengetahui hasil pembelajaran yang telah di lakukan. Pengajar harus mengetahui sejauh mana pembelajaran telah mengerti bahan yang telah di ajarkan atau sejauh mana tujuan dari kegiatan pembelajaran yang di kelola dapat di capai.  

1.      Judgement (menetapkan suatu nilai)
-          Subjektif
-          Objektif (berdasar kriteria yang disepakati)
2.      Kriteria
-          Internal (program)
-          Eksternal (luar program)
3.      Objek penilaian
-          Luas (program pendidikan)
-          Terbatas (program belajar-mengajar)  

E.     KATEGORI EVALUASI KURIKULUM
1.      PENILAIAN KONTEKS
-          Dasar dalam menentukan tujuan programo
-          Fisibilitas dengan kondisi dan situasi di mana program itu akan dilaksanakan
2.      PENILAIAN INPUT (MASUKAN)
-          Memperoleh informasi dan menyajikan keterangan sebagai dasar pemanfaatan sumber daya untuk pencapaian tujuan PENILAIAN PROSES
-          Mengetahui kekuatan/kelemahan rencana dan pelaksanaano Memperoleh informasi untuk perbaikan, penyempurnaan, pengembangan program PENILAIAN
3.      OUTPUT (KELUARAN-HASIL)
-          Menentukan keberhasilan program dan dampaknya




Kurikulum memiliki dimensi yang luas karena mencakup banyak hal. Aspek-aspek kegiatan kurikulum dimulai dari perencanaan, pengembangan komponen, implementasi serta hasil belajar dianggap sebagai ruang lingkup kajian evaluasi kurikulum. Dengan demikian, evaluasi kurikulum mencakup semua aspek tersebut, artinya bahwa evaluasi kurikulum merupakan suatu proses evaluasi terhadap kurikulum secara keseuruhan baik yang bersifat makro atau ruang lingkup yang luas (ideal curriculum) maupun lingkup mikro (actual curricuum) dalam bentuk pembelajaran.
Dimensi evaluasi kurikulum mencakup dimensi program (tujuan, isi kurikulum dan pedoman kurikulum) dan dimensi pelaksanaan (input, proses, output dan dampak).
1.      Dimensi Program
a)      Tujuan (institusional, kurikuler, instruksional) yang terdiri dari : Lingkup abilitas/kompetensi, kedalaman/keluasan tujuan, kesinambungan antar tujuan, relevansi antar tujuan, rumusan kalimat.
b)      Isi Kurikulum (Struktur, Komposisi, Jumlah mata pelajaran, alokasi waktu) yang terdiri dari : Kesesuaian dengan tujuan, scope dan sequence, sifat isi,  esensi, kesinambungan, organisasi, keseimbangan, dan kegunaan.
c)      Pedoman Pelaksanaan yang terdiri dari : Proses belajar-mengajar, sistem penilaian, administrasi dan supervisi, dan sumber belajar.
2.      Dimensi Pelaksanaan
a.       Komponen Masukan
-          Masukan mentah (input peserta didik)
Komponen-komponen yang ada didalam masukan mentah ini yaitu :  Jumlah peserta didik, minat dan motivasi, kecakapan sebelumnya, dan bakat/potensi.
-          Masukan Alat yang terdiri dari : Bahan pelajaran/pelatihan, alat-alat pembelajaran, media dan sumber belajar, pengajar/pelatih (jumlah dan kualitasnya), Sistem administrasi, dan prasarana pendidikan.
-          Masukan Lingkungan yang terdiri dari : lingkungan social, lingkungan budaya, lingkungan geografis, dan lingkungan religius.
b.      Komponen Proses
Interaksi unsur-unsur masukan untuk mencapai tujuan :
-          Peserta – Peserta
-          Peserta – Pengajar/pelatih
-          Peserta – Lingkungan
-          Pengajar – Pengajar
c.       Komponen Keluaran
Komponen keluaran ini nantinya akan menghasilkan suatu perubahan tingkah laku (kompetensi) setelah mengalami proses : pengetahuan, sikap/nilai, dan keterampilan.
d.      Komponen Dampak
Dampak yang akan dirasakan oleh peserta didik di masyarakat /tempat kerja yaitu : Kemandirian, kemampuan intelektual, kemampuan social,moral, etos kerja, dsb.
Tujuan evaluasi kurikulum dimaksudkan untuk memeriksa ketercapaian tujuan pendidikan  yang ingin diwujudkan melalui kurikulum yang bersangkutan indikator kinerja yang akan dievaluasikan yang merupakan  efektivitas program.
Dalam sebuah evaluasi harus berpatokan pada kurikulum atau silabi dan dirancang secara jelas yaitu apa yang harus dinilai, materi penilaian, alat penilai, dan interpretasi hasil penilaian.
Beberapa prinsip yang harus dipegang dalam suatu pelaksanaan evaluasi pendidikan:
1.       Keterpaduan.
Evaluasi tersebut harus memegang pada prinsip-prinsip  keterpaduan atau keselarasan. Dimana ada kesesuaian antara tujuan intruksional pengajaran tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, dan metode pembelajaran.
2.       Keterlibatan peserta didik
Dalam sebuah prinsip  evaluasi harus memperhatikan keterlibatan peserta didik merupakan suatu hal yang mutlak, karena keterlibatan peserta didik dalam evaluasi bukan alternatif dan seluruhnya mempunyai keterkaitan yang erat.
3.       Koherensi
Suatu evaluasi pendidikan harus berkaitan dengan materi pembelajaran yang telah dipelajari dan sesuai dengan ranah kemampuan peserta didik yang hendak diukur. Dan keselarasan peseta didik dengan pembelajaran harus sesuai.
4.       Pedagogis
Pedagogis adalah seni dalam mengajar. Prinsip evaluasi pendidikan yang ketujuah adalah perlu adanya alat penilai dari aspek pedagogis untuk melihat perubahan sikap dan perilaku sehingga pada akhirnya hasil evaluasi mampu menjadi motivator bagi diri siswa atau peserta didik.
5.       Akuntabel
Sudah semestinya hasil evaluasi haruslah menjadi alat akuntabilitas atau bahan pertanggungjawaban bagi pihak yang berkepentingan seperti orangtua siswa, sekolah, dan lainnya.
Yang harus diperhatikan agar mendapat informasi yang akurat, diantaranya:
1.      Dirancang secara jelas abilitas
2.      Penilaian hasil belajar menjadi bagian integral dalam proses belajar mengajar.
3.      Agar hasil penilaian obyektif, menggunakan penilaian yang komprehensif.
4.      Hasilnya hendaknya diikuti tindak lanjut.
5.      Harus dibedakan antara penskoran (scoring) dengan penilaian  (grading)
6.      Penilaian harus bersifat komparabel.
7.      Sistem penilaian yang digunakan hendaknya bagi siswa dan juga guru.



Secara sederhana dalam penggambaran prinsip-prinsip evaluasi menyangkut beberapa hal yang mesti diperhatikan  diantaranya adalah sebagai berikut:
a.       Kejelasan Tujuan adalah Menjabarkan segala proses dan hasil pembelajaran yang dicapai
b.      Realistik dapat dilaksanakan sesuai dengan situasi kondisi dan kemampuan para siswa
c.       Ekologi adalah memperhitungkan situasi dimana kurikulum yang akan dilaksanakan
d.      Operasional adalah merumuskan secara spesifik dan terperinci segala sesuatu yang harus diukur
e.       Klasifikasi merupakan Jenjang atau tingkatan, jenis pendidikan, daya dukung, dan geografis
f.       Keseimbangan merupakan Penilaian kurikulum yang ideal dan aktual, mengenai komponen kurikulum yang mesti diperhatikan
g.      Kontinuitas merupakan penilaian yang harus dilakukan secara menyeluruh terhadap semua program yang akan dilaksanakan.

-          Evaluasi Formatif : dilaksanakan apabila kegiatan evaluasi diarahkan untuk memperbaiki bagian tertentu dari kurikulum yang sedang dikembangkan.
-          Evaluasi Sumatif : dilaksanakan apabila kurikulum telah dianggap selesai pengembangannya (evaluasi terhadap hasil kurikulum).

Prosedur adalah langkah-langkah teratur dan tertib yang harus ditempuh sesorang evaluator pada waktu melakukan evaluasi kurikulum. Langkah-langkah tersebut merupakan tindakan yang harus dilakukan evaluator sejak dari awal sampai akhir suatu kegiatan evaluasi. Prosedur yang dikemukakan disini adalah hasil revisi dari prosedur, model, PSP yang dikemukakan Storeange dan Helm (1992).
1.      Kajian terhadap evaluan
Langkah pertama yang harus dilakukan evaluator terhadap kurikulum atau bentuk kurikulum yang menjadi evaluannya. Tujuannya adalah untuk mendapatkan pemahaman terhadap karakterisitk kurikulum. Evaluator harus mempelajari secara mendalam latar belakang kelahiran suatu kurikulum, landan filsofi fan teoritis kurikulum tersebut, ide kurikulum, model kurikulum yang digunakan untuk dokumen kurikulum, proses pengembangan dokumen kurikulum, proses impelemtasi kurikulum, dan evaluasi hasil belajar.
2.      Pengembangan proposal
Berdasarkan kajian yang dilakukan pada langkah pertama maka evaluator kemudian mengembangkan proposalnya. Untuk itu maka evaluator memutuskan pendekatan dan jenis evaluasi yang akan dilakukan. Evaluator dapat menentukan apakah yang akan digunakannya adalah evaluasi kuantitatif ataukah evaluasi kualitatif. Tentu saja berbagai faktor pribadinya seeprti pendidikan dan pandangan keilmuannya akan sangat menentukan pendekatan metodologi yang akan digunakan.
3.       Pertemuan atau diskusi proposal dengan pengguna jasa evaluasi
Pertemuan atau diskusi proposal dengan pengguna jasa evaluasi merupakan langkah penting dan menentukan. Hasil diskusi dengan pengguna jasa akan menentukan apakah proposal yang diajukan akan dapat ditindak lanjuti atau tidak. Jika evaluator berhasil meyakinkan calon pengguna jasa evaluasi maka proposal yang diajukan mungkin akan disetujui dan pekerjaan evaluasi akan dapat dilaksanakan. Artinya, tidak ada pekerjaan evaluasi yang dilakukan berdasarkan proposal tersebut
4.      Revisi Proposal
Revisi proposal adalah tindak lanjut dari hasil pertemuan antara pengguna jas evaluasi dengan evaluator. Apabila dalam pertemuan dan pembicaraan tersebut berbagai kompenen harus direvisi maka adalah kewajiban evaluator untuk melakukan revisi tersebut. Hasil revisi harus diperlihatkan kembali kepada pengguna jasa evaluasi dan disetujui. Jika dari hasil diskusi pada pertemuan itu tidak ada hal yang perlu direvisi maka langkah revisi ini dengan sendirinya tidak diperlukan.
5.      Rekruitmen personalia
Rekruitmen personalia untuk pekerjaan evaluasi mungkin 8saja dilakukan ketika proposal disusun. Jika prosedur itu yang ditempuh maka rekruitmen dianggap sudah terjadi. Dalam hal demikian maka pada proposal jumlah orang, nama serta kualifikasi harus dicantumkan. Pencantuman itu akan memberikan nilai lebih pada proposal.
6.      Pengurusan persyaratan administrasi
Setiap kegiatan yang berkenaan dengan evaluasi kurikulum memrlukan berbagai formalitas administrasi. Evaluator harus mendapatkan persetjuan dari pengguna kurikulum, pimpinan sekolah atau atasannya, dan mungkin juga dari pejabat yang terkait dengan masalah keamanan sosial politik. Untuk itu diperlukan berbagai surat seperti surat izin melakukan evaluasi, surat permohonan kesediaan menjadi responden, surat identitas anggota t, dan sebagainya. Keberadaan surat ini sangan penting dan sangat mutlak diperlukan.
7.      Pengorganisasian pelaksanaan
Pengorganisasian pelaksanaan adalah suatu kegiatan manajemenyang tingkat kerumitannya ditentuakan oleh ruang lingkup pekerjaan evaluasi dan jumlah evaluator yang terlibat. Semakin luas wilayah yang harus dievaluasi dan semakin banyak evaluator yang harus dilibatkan maka semakin rumit pula pekerjaan management yang harus dilakukan jika evaluasi itu hanya dilakukan oleh seorang maka management tidak akan serumit jika evaluator terdiri dari sebuah tim.
8.      Analisis data
Pekerjaan analisis data tentu saja merupakan tindak lanjut setelah proses pengumpuilan data evaluasi berhasil dilakukan. Ketika model yang digunakan adalah model kuantitatif dan dengan demikian data utama evaluasiadalah data kuantitatif. Proses dan tekhnik pengolahan data yang diakui dalam model kuatitatif harus dilaksanakan.
9.      Penulisan pelaporan
Penulisan laporan sebagaimana halnya dengan analisis data, penulisan laporan harus dilakukan oleh evaluator dan tim evaluator. Format laporn harus disesuaikan dengan kesepakatan yang dilakukan pada waktu awal.
10.  Pembahasan Laporan dengan pemakai jasa
Pembahasan ini diperlukan untuk melihat kelengkapan laporan. Dalam pembahasan ini jika pengguna jasa memerlukan tambahan informasi yang memang tercantum dalam kontrak maka adalah kewajiban evaluator untuk melengkapi laporan tersebut.
11.  Penulisan laporan akhir
Penulisan Laporan akhir adalah sebagai hasil dari revisi yang harus dilakukan evaluator ketika terjadi pembahasan laporan dengan pengguna jasa.